Sertifikasi Guru

Komponen Portofolio

Sasaran
Sejumlah  200. 450 guru keras dan guru mata pelajaran  untuk semua jenjang  pendidikan, PNS dan  non PNS. Terdiri atas 20.000 guru SD dan SMP yang sudah didaftar pada tahun 2006, dan 180. 450 guru SD , SMP, SMA, SMK, dan SLB yang didaftar pada tahun 2007
Syarat Peserta Sertifikasi
  1. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D 4
  2. Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri dan swasta


Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
  1. Penetapan peserta  sertifikasi diawali dengan penetapan kuota peserta  sertifikasi guru per kabupaten/kota masing–masing untuk PNS dan non PNS.Penetapan  kuota didasarkan  pada jumlah guru keseluruhan yang terdapat dalam sistem inpormasi manjemen pendidik dan tenaga kependidikan  (SIMPTK) Ditjen PMPTK
  2. Penetapan peserta sertifikasi guru  tahun 2007  didasarkan pada kreteria  dengan urutan Prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, golongan, (bagi PNS), beban mengajar, tugas tambahan dan prestasi kerja.
  3. Dinas pendidikan kabupaten/kota  menyusun untuk daftar urut guru berdasarkan periotas pertama yaitu masa  kerja, yang memiliki masa kerja paling lama berada diposisi paling atas. Apalagi ada guru memiliki masa kerja  yang sama maka diurutkan dengan keteria berikutnya yaitu usia, dan golongan yang sama maka diurutkan  berdasarkan beban mengajar demikian seterusnya. Daftar urut ini dibuat perjenjang
  4. Berdasarkan daftar urut tersebut, Dinas pendidikan Kabupaten/kota menetapkan peserta sertifikasi guru  sesuai dengan jumlah kuota perjenjang pendidikan baik PNS, dan mengumumkan peserta secara terbuka
  5. Apa bila guru ada yang dirugikan  dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru, harap diklarifikasikan  ke Dinas pendidikan  kabupaten/kota. Jika tidak  ada solusi dapat melapor ke pusat melalui unit pelayanan sertifkasi guru di Direktorat  propesi pendidik, Direktorat Jendral PMPTK.
Pelaksanaan Sertifkasi Guru
Sertifasi guru dakam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki  program pengadaan  tenaga kependidikan  yang terakreditasi  dan di tetapkan oleh menteri  Pendidikan Nasional. Sesuai Permendiknas  Nomor 18 Tahun 2007,sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian Portopolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman propesional guru dalam bentuk penilaian  terhadap kumpulan  dokumen yang  yang mendeskripsikan:
  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Pengalaman mengajar
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  • penilaian dariatasan dan pengawas
  • Prestasi akademik
  • Karya pengembangan propesi
  • Keikutsertaan dalam Forum ilmiah
  • Pengalaman diorganisasi dibidang kependidikan  dan sosial
  • penghargaan yang Relevan dengan bidang pendidikan.

 
KOMPONEN PORTOPOLIO 
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan Formal  yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun non gelar (D4 atau post Graduate Diploma)baik di dalam maupun di luar negeri  Bukti fisik  yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/ sertifikasi  yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan atau  oleh Ditjen  Dikti untuk ijazah/sertifikat luar negeri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti pendidikan  dan pelatihan  pengembangan/atau peningkatan kompetensi  dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikasi/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.  
Pengalaman mengajar, masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik  pada satuan pendidikan  tertentu sesuai dengan  surat tugas  dari lembaga  yang berwenang (dapat dari pemerintah,dan atau keopok masyarakat  penyelenggara pendidikan) Bukti Fisik: foto kopi SK, yang telah dilegalisasi oleh atasan.  
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, perencanaan pebelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Bukti Fisik : dokumen perencanaan pembelajaran (RP/ RPP/SP)yang diketahui /disahkan oleh atasan. Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen  hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan ,dan dilampirkan dalam amplok penutup. 
Penilaian dari atasan dan pengawas, penilaian  oleh kepala sekolah  dan ngawas  terhadap kompetensi kepribadian dan sosial  guru. Bukti fisik:hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian  yang telah disediakan  dan dilampirkan  dalam amplop tertutup.  
Prestasi akademik, prestasi yang dicapai guru,terkait dengan bidang  keahliannya dan dapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara.komponen ini meliputi: Lomba dan karya akademik( juara lomba atau penemuan karya nomenta) dan Pembimbingan teman sejawat  dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa) bukti fisik: foto kopi, piagam penghargaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.    
Karya pengembangan profesi, suatu karya yang menunjukan  upaya pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru, meliputi: Buku yang dipublikasikan Artikel yang dibuat dalam media jurnal /buletin Modul/diklat yang menimal mencakup materi pembelajaran selama satu tahun Media/alat pembelajaran dalam bidangnya Laporan penelitian tindakan kelas (individu atau kelompok) dan Karya seni ( patung,rupa,tari,lukis,sastra,dll).       Bukti fisik berupa surat keterangan  dari pejabat yang berwenang tentang hasil  karya tersebut dan dilegalisasikan oleh atasan.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah, partisipasi dalam kegiatan  ilmiah  yang relevan  dengan bidang tugasnya,baik  sebagai pemakalah maupun  sebagai peserta.bukti fisik: foto kopi makalah, piagam/sertifikat yang telah dilegalisasi oleh atasan. 
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, pengalaman guru menjadi pengurus organisasi  kependidikan dan sosial, dan atau mendapat tugas tambahan, pengurus  organisasi dibidang  kependidikan antara lain PGRI, Ikatan sarjana pendidikan  indonesia (ISPI) pengurus organisasi sosial ketua RT, RW, dan LMD/BPD. Mendapat tugas tambahan  antara lain  kepala sekolah ,ketua jurusan,dan kepala lab/bengkel studio,bukti fisik: surat keputusan atau surat keterangan  dari pihak yang berwenang.  
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, penghargaan yang diperoleh karena guru  menunjukan  dedikasi yang baik  dalam melaksanakan tugas  dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis) kualitatif (komitmen, etos kerja) relevasi (dalam bidang/rumpun bidang). Bukti fisik: foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Sumber: http://www.lpmpjabar.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

Kostenlose Backlinks bei http://www.backlink-clever.de Ping your blog, website, or RSS feed for Free Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
keyword finder Free Auto Backlink
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger