Awal Januari 2011 Pemkot Kediri Berlakukan Upah Minimum

Awal Januari 2011 Pemkot Kediri Berlakukan Upah Minimum Kota Rp 975 Ribu Per-Bulan


Upah Minimum Kota (UMK) Kediri 2011 akhirnya diputuskan naik Rp 69 ribu. Sehingga tahun ini para karyawan akan menerima upah Rp 975 ribu per-bulan.           Pada tahun sebelumnya yakni tahun 2010 besaran UMK wilayah Kota Kediri masih Rp 906 ribu per-bulan.
Kepastian kenaikan UMK yang baru untuk wilayah Kota Kediri ini, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada tanggal 31 Desember 2010 lalu.
Mulai per 1 Januari 2011 UMK tersebut harus dilaksanakan. Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Pemkot Kediri Ir. Haris Candra Purnama,MM mengatakan bahwa semua perusahaan wajib mengupah karyawannya dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun minimal Rp 975 ribu per-bulan. Jelas Ir. Haris Candra Purnama,MM sebelum memberlakukan UMK Rp 975 ribu, pihak Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Pemkot Kediri sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh pengusaha di Kota Kediri. Sosialisasinya sekitar satu bulan. “Ini sudah keputusan, jadi harus dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di Kota Kediri,” tegasnya.

Apalagi Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Pemkot Kediri juga telah memberi kesempatan kepada pengusaha. Yakni, agar mengajukan penangguhan pemberian UMK jika merasa keberatan. “Kami sudah memberi kesempatan hingga 22 Desember 2010 lalu, tetapi tidak ada yang mengajukan keberatan atau permohonan penangguhan,” terang Ir. Haris Candra Purnama,MM.
Karena itu, Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Pemkot Kediri Ir. Haris Candra Purnama,MM menganggap semua perusahaan mampu mengupah karyawannya sesuai standart UMK yang baru untuk wilayah Kota Kediri. Sehingga, jika ada perusahaan yang tidak memberi upah sesuai ketentuan UMK yang baru Rp 975 ribu per-bulan untuk wilayah Kota Kediri, maka pihaknya siap memberikan sanksi pada perusahaan itu. “Akan kami tegur dan kalau perusahaan itu masih berlanjut melanggarnya akan diberi sanksi denda. Izin perusahaannya bisa dicabut,” tegas Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Pemkot Kediri Ir. Haris Candra Purnama,MM.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan menganggap selama ini UMK masih belum dirasakan oleh karyawan. Karena banyak pengusaha yang mengupah karyawannya di bawah UMK. “Ada atau tidak adanya UMK, tidak jauh berbeda,” urainya.
Menurut Yudi Ayubchan, karyawan sering dirugikan. Karena mereka tidak berani menuntut pengusaha. “Sekarang ini jumlah tenaga kerja dengan jumlah lapangan kerja tidak sebanding. Jadi tenaga kerja atau karyawan menjadi takut kehilangan pekerjaannya jika menuntut UMK,” jelasnya.
Untuk itu, Yudi Ayubchan meminta peran aktif Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Pemkot Kediri agar lebih aktif lagi. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengusaha nakal yang tidak mau mengupah karyawannya sesuai standart UMK baru yang berlaku di wilayah Kota Kediri saat ini. “Jangan sampai UMK hanya jadi lips service saja,” tegas Yudi Ayubchan.
(Sumber: Radar Kediri, 1 Januari 2011)

0 komentar:

Posting Komentar

Kostenlose Backlinks bei http://www.backlink-clever.de Ping your blog, website, or RSS feed for Free Free web Counter Log Counter powered by  http://www.myusersonline.com
keyword finder Free Auto Backlink
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger